Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMK yang akan divalidasi pada saat daftar ulang:
- Buku raport SMP/sederajat.
- Foto copy surat keterangan nilai raport semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Foto copy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah atau surat keterangan lulus.
- Foto copy akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
- Foto copy kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari RT/RW.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan (bagi yang memiliki).
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah).
- Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan calon peserta didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu diatas kertas bermaterai 6000 (Form dapat diunduh di laman ini).
- Surat keterangan Kadinkes (bagi calon peserta didik tenaga kesehatan di luar Jawa Tengah).
TATA CARA PENDAFTARAN
- Membuka situs PPDB daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
- Membuat surat pernyataan kebenaran dokumen (Form dapat diunduh di laman ini)
- Melakukan registrasi akun dan verifikasi pendaftaran mandiri di sistem aplikasi PPDB.
- Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
- Mengunggah surat pernyataan tersebut pada poin nomor 2.
- Apabila calon peserta didik telah menginput data yang diperlukan maka akan memperoleh nomor pendaftaran.
- Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor peserta PPDB.
Bagus bgt